[ad_1]

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman mati kepada 6 orang teroris yang menyerang Mako Brimob, Depok. Keenamnya menerima putusan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (22/4/2021), keenam teroris yang dihukum mati itu adalah:
1.Anang Rachman
2.Suparman alias Maher
3.Syawaluddin Pakpahan
4.Suyanto alias Abu Izza
5.Handoko alias Au Bukhori
6.Wawan Kurniawan
Putusa…selengkapnya
[ad_2]
Sumber Berita
You must be logged in to post a comment Login