JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus sebagai pimpinan sidang menyampaikan bahwa ada dalam pengambilan keputusan ini, terdapat satu fraksi yang menolak, yakni Fraksi PKS. Sementara delapan fraksi lainnya menyetujui.
“Perlu kami sampaikan, bahwa pimpinan Dewan telah menerima laporan dari Badan Legislasi terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyatakan 8 fraksi setuju, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP,” kata Lodewijk.
“Dan satu fraksi, yaitu Fraksi PKS menolak,” sambungnya.
Selanjutnya, legislator Golkar itu menanyakan persetujuan anggota yang hadir terkait pengambilan keputusan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif Baleg DPR.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang usulan inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?” tanya Lodewijk yang dijawab setuju anggota.
Adapun, alasan penolakan RUU DKJ menjadi usul inisiatif Baleg untuk selanjutnya dibahas disampaikan oleh Anggota Fraksi PKS Hermanto. Fraksi PKS menganggap Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
“Maka, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi rancangan undang-undang usulan DPR,” ujarnya.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
(Ari)


You must be logged in to post a comment Login