9 Parpol Bisa Gunakan Lagi Nomor Urut Pemilu 2019, Ini Alasan dan Daftarnya : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

9 Parpol Bisa Gunakan Lagi Nomor Urut Pemilu 2019, Ini Alasan dan Daftarnya : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Sebanyak sembilan partai politik diperbolehkan menggunakan nomor urut sama seperti di Pemilu 2019. Kesembilan parpol tersebut di antaranya merupakan parpol yang lolos ambang batas parlemen atau parliamentary treshold.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang tertuang pada Pasal 179 Ayat (4). Berikut bunyinya:

“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu,” bunyi pasal 179 ayat (4).

 Baca juga: Jelang Pengundian Nomor Urut Peserta Pemilu, Perindo Harap Dapat Nomor Satu Digit

Adapun, sembilan partai politik yang masih diperbolehkan menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 diantaranya;

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : Nomor Urut 1

2. Partai Gerindra: Nomor Urut 2

3.PDI-Perjuangan: Nomor Urut 3

4. Partai Golkar: Nomor Urut 4

5. Partai Nasdem: Nomor Urut 5

6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Nomor Urut 6


Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Nomor Urut 10

8. Partai Amanat Nasional (PAN): Nomor Urut 12

9. Partai Demokrat: Nomor Urut 14

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID