Cukai Naik, Berikut Rincian Harga Rokok : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Cukai Naik, Berikut Rincian Harga Rokok : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik per hari ini, Senin (1/2/2021). Adapun kenaikan tersebut rata-rata sekira 12,5% yang dapat mempengaruhi kenaikan harga rokok.

Meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikannya berbeda-beda. Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.

Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi. Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.

cukai

Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut

– SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang

– SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang

Baca Selengkapnya: Harga Rokok Mulai Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya

(kmj)

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID