Deretan Pelanggaran yang Banyak Dilakukan saat PPKM Darurat : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Deretan Pelanggaran yang Banyak Dilakukan saat PPKM Darurat : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dicanangkan oleh pemerintah sebagai upaya pengendalian lonjakan kasus Covid-19. Kebijakan ini kerap kali dilanggar oleh masyarakat perorangan maupun badan usaha.

Padahal kebijakan ini telah diatur sedemikian rupa oleh institusi yang berwenang, dan sanksi bagi yang melanggar sudah secara jelas tertuang dalam Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021.

Kira-kira apa saja jenis pelanggaran yang banyak ditemukan? Berikut barisan jenis pelanggaran yang banyak dilakukan saat PPKM Darurat:

1. Sektor Non Esensial atau Non Kritikal yang Masih Beroperasi

 

Polda Metro Jaya telah menindak sejumlah perkantoran yang melanggar aturan PPKM Darurat, sampai dengan hari Selasa (13/7/2021). Dilansir dari berbagai sumber, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menyatakan bahwa pelanggaran yang tercatat secara kumulatif sebanyak 245 kegiatan yang di antaranya terdapat 120 perkantoran di sektor non esensial maupun non kritikal yang ditangkap masih beroperasi.

Padahal pemerintah telah mengimbau sektor ini untuk cukup bekerja dari rumah saja, sebagaimana telah diatur dalam Inmendagri bahwa perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100% terhadap seluruh karyawan. Pada akhirnya hari Rabu (14/7/2021) sebanyak 63 perusahaan dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya.

2. Tak Tertib Patuhi Protokol Kesehatan

 

Terdapat banyak pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak disiplin dalam mengenakan masker selama masa PPKM Darurat. Dilansir dari berbagai sumber, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan bahwa pihaknya telah menggencarkan operasi tertib masker di delapan kecamatan selama PPKM Darurat (di pemukiman maupun jalan protokol).

Sementara itu, dalam situs resmi Satpol PP Kota Depok, dari terdapat 4.739 pelanggaran yang teridentifikasi. Salah satunya disebabkan oleh warga yang tidak disiplin memakai masker.

3. Kerumunan atau Kegiatan Masyarakat yang Melebihi Batas-Batas Ketentuan

Berbagai pihak terkait banyak melaporkan kasus pelanggaran berupa kerumunan yang cukup besar, yang ditindaklanjuti dengan hukuman pidana berat. Banyak dari kasus ini kemudian dijatuhi hukuman denda dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Dilansir dari berbagai sumber, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan jika proses penegakan hukum pelanggaran PPKM dilakukan melalui 2 cara, salah satunya melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring.

Selanjutnya pelanggaran ini dapat diancam pasal KUHP. Contoh pelanggaran berupa kerumunan besar ini mulai dari kasus dangdutan di sebuah kafe di Kota Pasuruan yang diganjar sanksi tipiring, tempat hiburan karaoke di yang masih beroperasi di wilayah Bandung Barat telah disegel, hingga pembubaran pesta pernikahan warga Garut yang melanggaran aturan dan dijerat sanksi tipiring.

4. Restoran atau Tempat Makan yang Abaikan Peraturan

Masih banyak restoran atau tempat makan yang dikenakan sanksi administratif akibat masih beroperasi yang tidak sesuai dengan aturan PPKM Darurat. Berbagai restoran juga diduga berpotensi dikenakan sanksi penutupan sementara hingga pencabutan izin.

Padahal Mendagri telah menerbitkan Instruksi No. 15/2021 yang mengatur bahwa pelaku usaha, restoran, atau pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana disusun dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Amira Karin Khairana/Litbang MPI. (din)

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID