JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dicanangkan oleh pemerintah sebagai upaya pengendalian lonjakan kasus Covid-19. Kebijakan ini kerap kali dilanggar oleh masyarakat perorangan maupun badan usaha.
Padahal kebijakan ini telah diatur sedemikian rupa oleh institusi yang berwenang, dan sanksi bagi yang melanggar sudah secara jelas tertuang dalam Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021.
Kira-kira apa saja jenis pelanggaran yang banyak ditemukan? Berikut barisan jenis pelanggaran yang banyak dilakukan saat PPKM Darurat:
1. Sektor Non Esensial atau Non Kritikal yang Masih Beroperasi
Polda Metro Jaya telah menindak sejumlah perkantoran yang melanggar aturan PPKM Darurat, sampai dengan hari Selasa (13/7/2021). Dilansir dari berbagai sumber, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menyatakan bahwa pelanggaran yang tercatat secara kumulatif sebanyak 245 kegiatan yang di antaranya terdapat 120 perkantoran di sektor non esensial maupun non kritikal yang ditangkap masih beroperasi.
Padahal pemerintah telah mengimbau sektor ini untuk cukup bekerja dari rumah saja, sebagaimana telah diatur dalam Inmendagri bahwa perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100% terhadap seluruh karyawan. Pada akhirnya hari Rabu (14/7/2021) sebanyak 63 perusahaan dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya.
2. Tak Tertib Patuhi Protokol Kesehatan
Terdapat banyak pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak disiplin dalam mengenakan masker selama masa PPKM Darurat. Dilansir dari berbagai sumber, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan bahwa pihaknya telah menggencarkan operasi tertib masker di delapan kecamatan selama PPKM Darurat (di pemukiman maupun jalan protokol).
Sementara itu, dalam situs resmi Satpol PP Kota Depok, dari terdapat 4.739 pelanggaran yang teridentifikasi. Salah satunya disebabkan oleh warga yang tidak disiplin memakai masker.


You must be logged in to post a comment Login