Raffi Ahmad Diberi Waktu 30 Hari Jalani Mediasi : e-Kompas.ID Celebrity - e-Kompas.ID
Connect with us

Gaya Hidup

Raffi Ahmad Diberi Waktu 30 Hari Jalani Mediasi : e-Kompas.ID Celebrity

[ad_1]

DEPOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Eko Julianto menyatakan berkas serta surat kuasa kasus perdata dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Raffi Ahmad telah lengkap. Karena itu, pihaknya langsung menunjuk Ramon Wahyudi sebagai mediator untuk menjadi penengah dalam sidang mediasi antara David Tobing, selaku penggugat dan Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad

“Tahapan berikutnya adalah mediasi. Mediatornya adalah hakim yang terdaftar sebagai mediator, waktunya 30 hari kerja sejak saat ini. Apabila 30 hari kerja dirasa kurang bisa diperpanjang 30 hari lagi,” ungkap Eko dalam persidangan, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:

Berkas & Surat Kuasa Lengkap, Sidang Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Masuk Mediasi

Giliran Billy Syahputra Hapus Semua Foto Amanda Manopo

“Penyelenggaraan bisa dilakukan di PN Depok di ruang mediasi. Dalam mediasi pihak sengketa hadir dan juga dengan etikad baik. Jika dalam proses mediasi tersebut mendapat kesepakatan berdamai bisa dituangkan dalam akad berdamai,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Raffi Ahmad digugat oleh seorang advokat bernama David Tobing terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Pasalnya, setelah menerima vaksin di Istana Merdeka, Raffi kedapatan berkumpul bersama teman-temannya dalam sebuah acara ulang tahun, tanpa menggunakan masker.

(LID)

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID