JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD. PDE) Sumatera Selatan (Sumsel). Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian 30,2 juta dolar Amerika Serikat (USD).
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dua orang tersebut adalah A Yaniarsyah Hasan Direktur PT DKLN periode 2009 sekaligus Direktur PT DKLN sejak 2009. Tersangka kedua adalah Caca Isa Saleh S, Dirut PDPDE Sumsel 2008 yang juga Dirut PD PDE Gas pada 2010.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan direktur penyidikan Jampidsus menetapkan tersangka atas nama tersangka AYH kemudian, surat penetapan tersangka untuk CISS,” kata Leonard dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi Joko Sutrisno Ditangkap Kejagung
Kedua tersangka telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PD PDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka, negara merugi sebesar 30.258.202 dolar Amerika Serikat (USD)
Menurut Leonard, uang itu berasal dari penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional dalam kurun waktu 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PD PDE Sumsel sebesar 30.194.452.79 USD dan uang setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel sebesar 63.750 USD.
“Uang tersebut merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PD PDE Sumsel,” beber Leonard.
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Pemkab Bintan Terkait Korupsi Pengaturan Barang Cukai
Kedua tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Caca Isa Saleh S ditahan di rutan Salemba Cabang Kejagung sementara A Yaniarsyah Hasan ditahan di rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.


You must be logged in to post a comment Login