Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gas Bumi Sumsel : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gas Bumi Sumsel : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD. PDE) Sumatera Selatan (Sumsel). Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian 30,2 juta dolar Amerika Serikat (USD).

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dua orang tersebut adalah A Yaniarsyah Hasan Direktur PT DKLN periode 2009 sekaligus Direktur PT DKLN sejak 2009. Tersangka kedua adalah Caca Isa Saleh S, Dirut PDPDE Sumsel 2008 yang juga Dirut PD PDE Gas pada 2010.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan direktur penyidikan Jampidsus menetapkan tersangka atas nama tersangka AYH kemudian, surat penetapan tersangka untuk CISS,” kata Leonard dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:  Buronan Kasus Korupsi Joko Sutrisno Ditangkap Kejagung

Kedua tersangka telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PD PDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka, negara merugi sebesar 30.258.202 dolar Amerika Serikat (USD)

Menurut Leonard, uang itu berasal dari penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional dalam kurun waktu 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PD PDE Sumsel sebesar 30.194.452.79 USD dan uang setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel sebesar 63.750 USD.

“Uang tersebut merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PD PDE Sumsel,” beber Leonard.

Baca Juga:  KPK Periksa Pejabat Pemkab Bintan Terkait Korupsi Pengaturan Barang Cukai

Kedua tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Caca Isa Saleh S ditahan di rutan Salemba Cabang Kejagung sementara A Yaniarsyah Hasan ditahan di rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Penyidik menyita sejumlah dokumen yang memperkuat tindak pidana kedua tersangka. Dia menuturkan, kedua tersangka menggunakan modus perjanjian demi meraup keuntungan.

“Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” pungkasnya.

Keduanya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 juncto Pasal 55 UU Tipikor. Dengan ancaman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Diketahui kasus tersebut berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang diberikan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Namun ternyata, Pemprov Sumsel tidak menikmati hasilnya. Melainkan PD PDE Gas yang merupakan rekanan diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019.

PD PDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar. Bersihnya kurang lebih Rp30 miliar selama 9 tahun.

Sedangkan, PD PDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas negara itu. PD PDE gas diduga mendapatkan penghasilan kotor dalam kurun waktu 8 tahun sebanyak Rp977 miliar. Setelah dipotong biaya operasional, PD PDE mendapatkan penghasilan bersih kurang lebih Rp711 miliar.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID