Sumber Gambar
Pada saat ini, banyak sekali kasus-kasus Covid-19 yang ada di Indonesia. Bahkan jumlahnya semakin banyak.
Semakin bingung untuk mengatasi virus ini. Menjaga jarak pun sudah, memakai masker sudah, mencuci tangan sudah dan tidak bersentuhan sudah dilaksanakan, tapi masih bisa terkena virus Covid-19.
Mungkin permasalahan ini diatasi dengan agama, bukan dengan sains atau pun dengan logika. Karena segala macam sudah dilakukan, tapi hasilnya masih sama. Pasti ada hubungannya dengan agama, antara manusia dengan Tuhannya.
Covid-19 ini sudah menyeluruh di Indonesia, bahkan di dunia. Semuanya merasa resah dengan adanya Covid-19 ini.
Dengan keadaan yang rawan ini, Indonesia pasti akan bergerak cepat, untuk masyarakatnya, agar masyarakatnya tidak bimbang.
Membuat Undang-undang terbaru mengenai penanganan virus corona atau yang sering kita sebut dengan bahasa gaulnya yaitu Covid-19. Undang-undang inilah yang akan diterapkan di Indonesia, demi masa depan Bangsa dan Negara. Agar tertib masyarakatnya, mau mematuhi peraturan. Bila melanggar peraturan yang sudah ada, akan di denda atau mendapatkan hukuman yang sesuai dengan pelanggarannya.
Peraturan untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan selalu cuci tangan.
Ada hal yang menarik yang sangat hangat yaitu kasus Habib Rizieq.
Memang khasusnya Habib Rizieq sedang hangat-hangatnya untuk dibicarakan atau banyak sekali berita yang menyorotinya.
Bahkan kasusnya akan berjalan terus, sampai benar-benar tuntas permasalahannya sampai ke akar-akarnya. Bisa dijadikan berita utama. Masyarakat Indonesia berusaha selalu menjaga jarak, sedangkan kasasunya Habib Rizieq ini mengundang kerumunan yang tak terduga.
Karena sedang mengalami musim Covid-19, Habib Rizieq mengadakan hajatan anaknya dan maulid nabi. Yang seharusnya menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan, tapi pada saat acara tersebut, banyak kerumunan, yang akhirnya melupakan peraturan yang sudah ditentukan.
Walaupun dianggap bersalah, tapi Habib Rizieq tetap membelanya, agar terbebas dari permasalahan yang sedang dihadapinya.
Gugatan pertama Habib Rizieq pun di tolak, kemudian akan melaksanakan sidang perdananya pada 22 Februari 2021, yaitu sidang Praperadilan dengan nomor 11/Pid. Pra/2021/PN Jakarta Selatan.
Inilah dia :
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menetapkan jadwal sidang atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Sidang perdana akan digelar Senin (22/2) mendatang.
“Untuk sidang Praperadilan dengan nomor 11/Pid. Pra/2021/PN Jakarta Selatan dengan Pemohon Rizieq Shihab, insyaallah pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021, pukul 09.00 WIB,” kata Humas PN Jaksel, Suharno melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/2).
Sumbernya
Quote:
“Hakimnya Suharno, sedangkan Panitera Pengganti 1 Muratno, Panitera Pengganti 2 Matius,” ucap dia.
Tim Advokasi Rizieq Shihab sebelumnya mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sah-nya penangkapan dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan, Rabu (3/2) lalu.
Anggota Tim Advokasi, M Kamil Pasha mengatakan permohonan praperadilan diajukan lantaran pihaknya menilai terdapat kesalahan formil yang fatal dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya dalam penangkapan dan penahanan Rizieq.
Praperadilan yang diajukan ini adalah yang kedua kalinya. Rizieq juga sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020.
Namun dalam sidang putusan pertengahan Januari lalu, Hakim tunggal Akhmad Sayuti menolak permohonan itu.
Sumbernya
Rizqy Imanudin
Sumber :1. Tombol
You must be logged in to post a comment Login