OGAN ILIR – I Putu Pradnyana (52), pria di Kabupaten Ogan Ilir ini ditangkap polisi setelah diketahui menghamili anak tirinya yang berusia 14 tahun. Tindak asusila itu tega dilakukannya meski sudah memiliki 2 orang istri.
Di hadapan petugas Mapolres Ogan Ilir, I Putu mengatakan perbuatan itu sudah berulang kali dilakukannya selama 2 tahun. Tepatnya sejak Juli 2021 hingga Oktober 2021.
“Persisnya saya lupa. Tapi memang sudah berulang kali selama dua tahun,” katanya, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual ABG Dihentikan, Dosen Hukum: Pencabulan Bukan Delik Aduan
Tersangka mengaku perbuatan itu dilakukannya atas paksaan, dan mengancam tidak akan mengurusi anak tirinya itu jika mau menuruti kemauannya.
Menurutnya, meski sudah memiliki 2 istri, tapi kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi. Sebab, istri pertamanya sudah lama sakit-sakitan, dan istri keduanya tidak biasa memuaskan hasratnya.
“Jadi saya lampiaskan kepada korban (anak tiri). Dia itu anak dari istri kedua saya dari suami sebelumnya,” katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Cipayung
Perbuatan itu pun dilakukannya saat rumah dalam keadaan kosong. I Putu pun tidak menyangka perbuatannya itu menyebabkan korban kini hamil.


You must be logged in to post a comment Login