Rampas 2 Handphone Warga, 5 Pemuda Ditangkap : e-Kompas.ID News - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Rampas 2 Handphone Warga, 5 Pemuda Ditangkap : e-Kompas.ID News



BANTUL – Polsek Jetis, Bantul, menangkap 5 pelaku jambret handphone warga. Kelima pelaku penjambretan tersebut masih di bawah umur.

Para pelaku adalah MR (17) dan NDA (15), warga Prambanan, Klaten; DP (17) warga Ngemplak; serta NFA (16) dan IHH (17) warga Kalasan, Sleman. Mereka menjambret handphone milik AGL (17) dan MFN (16) warga Bantul.

Penjambretan itu terjadi di Jalan Parangtritis. Patalan, Jetis, Bantul, Jumat dini hari (7/1/2022) pukul 02.30 WIB. Mereka ditangkap di Jalan Parangtritis Simpang Empat Wojo, Sewon, tidak lama setelah merampas handphone. Namun, karena masih di bawah umur mereka hanya dikenakan wajib lapor.

Kapolsek Jetis, AKP Hatta Azharuddin Amrullah mengatakan kasus itu berawal saat lima tersangka usai membuat grafiti di Pasar Bringharjo Yogyakarta, Kamis malam (6/1/2022), bermaksud ke Pantai Parangtritis dengan mengendarai mobil.

Sampai di Jalan Parangtritis, Butuh, Patalan, Jetis, Bantul, mereka berpapasan AGL dan MFN yang berboncengn sepeda motor dari selatan atau arah Parangtritis menuju utara.

Tersangka DP lalu minta MR selaku pengemudi putar arah. Setelah itu MR diminta memepet korban. Sambil membuka jendela mobil, DP minta korban berhenti.

Setelah korban berhenti, DP turun dan meminta paksa satu buah jaket dan dua handphone milik korban. Setelah itu melanjutkan perjalanan ke utara.

Baca Juga : Detik-Detik Jambret dan Korbannya Tewas Ditabrak Minibus saat Kejar-Kejaran

“Korban kemudian melapor ke Pos Polisi Bakulan,” katanya, Senin (17/1/2022).


Mendapat laporan, anggota Polsek Jetis memburu para tersangka sesuai ciri yang disampaikan korban. Polisi lalu berhasil mengejar di Simpang Empat Wojo. Para pelaku pun ditangkap dan dibawa ke Polsek Jetis, Bantul.

“Hasil pemeriksaan. tersangka mengaku melancarkan aksinya secara spontanitas. Motifnya karena ingin menguasai handphone kedua korban,” ucap Hatta.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua handphone dan jaket milik korban serta mobil Honda Brio yang digunakan untuk melakukan perampasan.

Dalam kasus ini mereka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman 9 tahun penjara.



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 e-Kompas.ID