JAKARTA – Merokok sembarangan bakal didenda Rp250 ribu. Hal ini tentunya harus diketahui bagi Anda para perokok khususnya di Jakarta.
Dilansir e-Kompas.ID dari berbagai sumber, Senin (1/8/2022), hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Yankumham DKI Jakarta, Ronald Lumbuun.
Adapun peraturan denda itu tertuang dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta yang telah diharmonisasi.
Di mana, harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok telah dilaksanakan dengan memenuhi 10 dimensi yang ditetapkan dalam penyusunan Raperda.


You must be logged in to post a comment Login