Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp250 Ribu : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp250 Ribu : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTAMerokok sembarangan bakal didenda Rp250 ribu. Hal ini tentunya harus diketahui bagi Anda para perokok khususnya di Jakarta.

Dilansir e-Kompas.ID dari berbagai sumber, Senin (1/8/2022), hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Yankumham DKI Jakarta, Ronald Lumbuun.

Adapun peraturan denda itu tertuang dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta yang telah diharmonisasi.

Di mana, harmonisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok telah dilaksanakan dengan memenuhi 10 dimensi yang ditetapkan dalam penyusunan Raperda.


Sebelumnya, larangan merokok sembarangan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010.

Diketahui, dalam Raperda tentang aturan merokok tersebut disebutkan bahwa ada dua jenis sanksi yang bisa diberikan pada pelanggar, yakni denda atau sanksi kerja sosial.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID