Dibanjiri Pertanyaan, Ratu Atut: Ini Kayaknya Wartawan Baru-Baru Ya : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Dibanjiri Pertanyaan, Ratu Atut: Ini Kayaknya Wartawan Baru-Baru Ya : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut, dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 7 tahun dipenjara karena terjerat kasus korupsi.

“Alhamdulillah bisa dipertemukan kembali seutuhnya dengan keluarga. Ini wartawannya baru-baru ya?” ucap Atut ketika menjumpai wartawan, Selasa (8/9/2022).

Selain Atut, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, juga bebas bersyarat pada hari ini. Lalu dua terpidana lain adalah eks Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani dan Mirawati Basri, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.

Atut dan tiga lainnya merupakan narapidana tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang mayoritas telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Meskipun dinyatakan bebas bersyarat, Atut harus wajib melapor kepada pihak Lapas.

Diketahui, Ratu Atut terjerat dua kasus pertama kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.


Baca Juga: Di Inafina.com Ajukan Pinjaman Gadai BPKB Jadi Gampang Banget

Dalam kasus suap ini, pada 1 September 2014 Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara.

Putusan MA ini juga diberatkan dengan alasan Ratu Atut sebagai kepala daerah, tak memberi contoh mendukung program pemerintah yang bersih dari KKN. Korupsi Atut juga mencederai lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID