Polri Ungkap Nikita Mirzani Dilaporkan Istri Gilang Juragan 99 Terkait UU ITE : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Polri Ungkap Nikita Mirzani Dilaporkan Istri Gilang Juragan 99 Terkait UU ITE : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan bahwa pihak Bareskrim telah menerima adanya laporan terhadap artis Nikita Mirzani oleh istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari terkait dugaan pencemaran nama baik melalui elektronik atau UU ITE.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Menurut Nurul, Nikita dilaporkan karena diketahui pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172. Dimana, akun Nikita beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban Gilang dan Shandy selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.

“Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundele postingan instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” ujar Nurul.


Baca Juga: Di Inafina.com Ajukan Pinjaman Gadai BPKB Jadi Gampang Banget

Sementara, Nurul mengatakan Nikita dalam laporannya diduga melanggar Pasal UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kemudian Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta. Selain itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

“Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tutup Nurul.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID