JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan bahwa pihak Bareskrim telah menerima adanya laporan terhadap artis Nikita Mirzani oleh istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari terkait dugaan pencemaran nama baik melalui elektronik atau UU ITE.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Menurut Nurul, Nikita dilaporkan karena diketahui pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172. Dimana, akun Nikita beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban Gilang dan Shandy selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.
“Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundele postingan instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” ujar Nurul.
Baca Juga: Di Inafina.com Ajukan Pinjaman Gadai BPKB Jadi Gampang Banget


You must be logged in to post a comment Login