Polda Metro Selidiki Aliran Uang Kasus Judi Online di Polsek Penjaringan : e-Kompas.ID Megapolitan - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Polda Metro Selidiki Aliran Uang Kasus Judi Online di Polsek Penjaringan : e-Kompas.ID Megapolitan

[ad_1]

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan sanksi terhadap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya, dengan dikurung selama 30 hari di tempat khusus usai terbukti melakukan penyelewengan dalam penindakan kasus judi online. Selanjutnya Polda bakal menelusuri dan memastikan proses penyelidikan kasus tersebut termasuk ke Kapolsek Penjaringan.

“Patsus ini kan penempatan khusus di SPN Lido atas perintah Kapolda Metro Jaya. Sementara dipatsus mereka diperiksa, dikembangkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).

 BACA JUGA:Penyalahgunaan Wewenang, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 7 Bawahannya Dikurung 30 Hari

Zulpan mengatakan, dugaan penyelewengan penindakan kasus judi online yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan akan dilakukan secara menyeluruh. Salah satu yang turut diusut perihal dugaan keterlibatan Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini.

Zulpan mengaku pihaknya masih mendalami apakah Kompol Ratna terlibat dalam kasus tersebut. Namun, dia memastikan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu pun bakal turut dikenakan sanksi.

 BACA JUGA:Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap, Kapolda: Penyalahgunaan Wewenang Tangani Kasus

“Jadi Polda Metro Jaya akan usut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta anggotanya. Tidak menutup kemungkinan bila Kapolsek terlibat maka tindakan tegas akan diambil,” tutur Zulpan.


Baca Juga: Di Inafina.com Ajukan Pinjaman Gadai BPKB Jadi Gampang Banget

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta anggotanya dikurung 30 hari karena dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online. AKP M Fajar dkk dikurung di tempat khusus mulai 6 September sampai dengan 5 Oktober 2022.

Selama ditempatkan di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar Cs terus berjalan. Nantinya, AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.

Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar apakah termasuk kategori ringan, sedang atau berat. Sidang kode etik ini pula akan menentukan nasib AKP M Fajar Cs. “Nanti dari sidang kode etik baru diputuskan sanksinya apa,” tuturnya.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID