JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan sanksi terhadap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya, dengan dikurung selama 30 hari di tempat khusus usai terbukti melakukan penyelewengan dalam penindakan kasus judi online. Selanjutnya Polda bakal menelusuri dan memastikan proses penyelidikan kasus tersebut termasuk ke Kapolsek Penjaringan.
“Patsus ini kan penempatan khusus di SPN Lido atas perintah Kapolda Metro Jaya. Sementara dipatsus mereka diperiksa, dikembangkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).
BACA JUGA:Penyalahgunaan Wewenang, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 7 Bawahannya Dikurung 30 Hari
Zulpan mengatakan, dugaan penyelewengan penindakan kasus judi online yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan akan dilakukan secara menyeluruh. Salah satu yang turut diusut perihal dugaan keterlibatan Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini.
Zulpan mengaku pihaknya masih mendalami apakah Kompol Ratna terlibat dalam kasus tersebut. Namun, dia memastikan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu pun bakal turut dikenakan sanksi.
BACA JUGA:Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap, Kapolda: Penyalahgunaan Wewenang Tangani Kasus
“Jadi Polda Metro Jaya akan usut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta anggotanya. Tidak menutup kemungkinan bila Kapolsek terlibat maka tindakan tegas akan diambil,” tutur Zulpan.
Baca Juga: Di Inafina.com Ajukan Pinjaman Gadai BPKB Jadi Gampang Banget


You must be logged in to post a comment Login