JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada perintah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) untuk mengkondisikan kelulusan calon Mahasiswa Baru (Maba). Karomani diduga memerintahkan dekan maupun pejabat Unila untuk mengkondisian kelulusan sejumlah Maba.
Informasi terkait adanya dugaan perintah tersebut langsung dikonfirmasi KPK ke sejumlah dekan dan pejabat Universitas Lampung pada Rabu, 28 September 2022. Mereka yang dikonfirmasi yakni, Dekan Fakultas Kedokteran, Dyah Wulan Sumekar R; Dekan Fakultas Hukum, Patuan Raja.
BACA JUGA:KPK Periksa 11 Saksi Usut Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila
Kemudian, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Suharso; Dekan Teknik, Helmy Fitriawan; Dekan Fakultas Pertanian, Irwan Sukri Banuwa; serta Dekan Fakultas MIPA, Suripto Dwi Yuwono; Staf Pembantu Rektor I Unila, Tri Widioko.
Selanjutnya, seorang Dosen, Mualimin; Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo; Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Shinta Agustina; serta BPP Biro Perencanaan dan Humas Unila, Nurhati BR Ginting. Total, ada 11 saksi yang diperiksa KPK kemarin.
“Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait konfirmasi barang bukti dokumen penerimaan Maba Unila dan dugaan adanya perintah tersangka KRM untuk mengondisikan Maba yang telah mendapat persetujuan tersangka untuk diluluskan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/9/2022).
BACA JUGA:Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Periksa Enam Dekan Unila
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
Baca Juga: Salurkan BLT BBM kepada 20,65 Juta KPM, Ini Strategi Pos Indonesia


You must be logged in to post a comment Login