JAKARTA – Apakah Anda sering membunyikan klakson kendaraan saat lampu merah atau ketika kondisi lalu lintas sedang macet? Jika pernah, sebaiknya berhenti melakukan itu. Karena, ada aturan dan etika membunyikan klakson di jalan.
Klakson merupakan alat komunikasi antara sesama pengendara, pejalan kaki dan lingkungan sekitar. Tapi, Anda dilarang terlalu sering membunyikan klakson karena dapat menjadi polusi suara.
Aturan membunyikan klakson tertuang di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pemerintah juga mengatur standar bunyi klakson minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel dan terdengar dari jarak 60 meter. Nah, pada situasi seperti apa Anda dilarang membunyikan klakson.
Macet
Membunyikan klakson saat macet dapat menyulut emosi pengguna jalan lain dan bahkan bisa memicu pertengkaran. Karena, pengguna jalan lain pun terhambat perjalanannya. Jadi, usahakan untuk sabar dan tidak membunyikan klakson.
Malam hari
Seperti halnya membunyikan klakson ketika macet, membunyikan klakson ketika malam hari juga tidak etis. Nah, cara lain ketika ingin memberikan tanda kepada pengendara sekitar yaitu dengan menyalakan lampu dim.
Lampu hijau
Siapa yang tidak kesal jika diklakson saat lampu berwarna hijau? Walaupun maksud Anda adalah agar pengendara di depan segera jalan, tetapi ada baiknya Anda menunggu dengan sabar agar tidak menyulut emosi pengguna jalan lain dan terjadi keributan yang tidak perlu.
(CDV)


You must be logged in to post a comment Login