JAKARTA – Sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar hari ini, Kamis (3/11/2022). Di antaranya, dengan tiga terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. “Betul (agenda sidang hari ini JPU beri tanggapan atas eksepsi terdakwa),” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu 2 Novemver 2022.
BACA JUGA:13 Saksi Diminitai Keterangan Dalam Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J
Untuk teknis sidang, Djuyamto mengaku belum mengetahui sidang akan digelar secara bersamaan atau tidak. “Untuk teknis persidangan besok (hari ini,) majelis hakim yang akan menentukan,” katanya.
BACA JUGA:Ibunda Brigadir J Luapkan Kemarahan ke Kuat Maruf, Warganet: Puncak Tertinggi Sakit Hati Seorang Ibu
Dalam perkara merintangi penyidikan, Hendra didakwa melanggar UU ITE kasus pembunuhan Brigadir J. “Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022
Baca Juga: Konvoi Armada Ungu Tandai Dibukanya Taco Bell Paramount Gading Serpong


You must be logged in to post a comment Login