Geng Sambo Kembali Disidang di PN Jaksel, dari Hendra Kurniawan hingga Chuck Putranto : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Geng Sambo Kembali Disidang di PN Jaksel, dari Hendra Kurniawan hingga Chuck Putranto : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar hari ini, Kamis (3/11/2022). Di antaranya, dengan tiga terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. “Betul (agenda sidang hari ini JPU beri tanggapan atas eksepsi terdakwa),” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu 2 Novemver 2022.

BACA JUGA:13 Saksi Diminitai Keterangan Dalam Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir J 

Untuk teknis sidang, Djuyamto mengaku belum mengetahui sidang akan digelar secara bersamaan atau tidak. “Untuk teknis persidangan besok (hari ini,) majelis hakim yang akan menentukan,” katanya.

BACA JUGA:Ibunda Brigadir J Luapkan Kemarahan ke Kuat Maruf, Warganet: Puncak Tertinggi Sakit Hati Seorang Ibu 

Dalam perkara merintangi penyidikan, Hendra didakwa melanggar UU ITE kasus pembunuhan Brigadir J. “Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022


Baca Juga: Konvoi Armada Ungu Tandai Dibukanya Taco Bell Paramount Gading Serpong

Sementara Kombes Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sesuai disampaikan JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.

“Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” kata JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID