RKUHP Ancam Pidana Pelaku Perzinahan 1 Tahun Penjara, Kumpul Kebo 6 Bulan : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

RKUHP Ancam Pidana Pelaku Perzinahan 1 Tahun Penjara, Kumpul Kebo 6 Bulan : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA Rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) tinggal selangkah lagi disahkan DPR RI dan pemerintah setelah drafnya disetujui beberapa waktu lalu. Dalam draf yang telah lolos pembahasan di tingkat I antara Komisi III DPR tersebut berisi 624 pasal, dengan beberapa pasal yang disorot, salah satunya mengatur tentang perzinahan.

Menurut draf RKUHP 30 November 2022 yang didapat media, diatur jika hukuman pidana bagi orang yang kedapatan melakukan zina akan dikenakan pidana penjara satu tahun. Hal itu tertuang dalam pasal 411 ayat (1) RKUHP yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Meski begitu, pada peraturan lebih lanjut pasal 411 ayat (2), tindak pidana tersebut tidak akan dilakukan penuntutan kecuali jika ada pengaduan, sebagaimana tercantum:

“Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sementara pada ayat selanjutnya: “Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” bunyi pasal 411 ayat (4).


Baca Juga: Peduli Pejuang Kanker, Donasi Rambut bersama Lifebuoy x MNC Peduli Tengah Berlangsung!

Dalam pasal berikutnya, RKUHP juga mengatur larangan kohabitasi atau kumpul kebo. Ancaman pidana dari warga negara yang melanggar pasal ini adalah kurungan penjara 6 bulan.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 412 ayat (1).

Dalam ayat selanjutnya, dijelaskan bahwa terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” bunyi pasal 412 ayat (4).

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID