SEJUMLAH pecatan TNI melakukan tindakan kriminal. Mengutip laman tni.mil.id, pemecatan atau yang secara resmi disebut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan (Ti-TDH) terhadap prajurit TNI merupakan tindakan administratif oleh pejabat berwenang.
Salah satu penyebab anggota TNI diberhentikan dari Dinas Keprajuritan atau DKP adalah karena dijatuhi pidana tambahan pemecatan oleh hakim di pengadilan.
Berikut aksi-aksi kriminal yang dilakukan oleh pecatan TNI:
1. Pecatan TNI di Payakumbuh – Narkoba
Polisi menangkap tiga pengedar narkoba di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar). Dari ketiga pelaku, satu di antaranya merupakan pecatan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kasat Reserse Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mengatakan, pada Senin (21/11/2022), tiga pengedar sabu ini sudah menjadi target operasi polisi sejak lama, Polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku yang bernama Ilyas, di rumahnya di daerah Tiakar, Payakumbuh.
Sebelumnya, polisi juga sudah mengamankan pelaku lainnya bernama Zulfriona. Kemudian, polisi kembali melakukan pengembangan untuk mengamankan BM, pelaku lain. Sesampainya di rumah BM di Payakumbuh Utara, petugas bergerak menggeledah gudang milik BM dan ditemukan 14 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik dan kertas. Ketiganya sudah dibawa dan ditahan di Mapolsek Payakumbuh.
2. Pecatan TNI di Serpong – Perampokan
Polisi menangkap empat orang pelaku perampokan toko emas di pusat perbelanjaan kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Salah satu pelaku berinisial MK merupakan pecatan anggota TNI. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa kelompok perampokan ini sudah tiga kali melakukan tindakan kriminal tersebut di daerah Banten.
MK ikut beraksi dua kali bersama komplotan tersebut. Dalam aksi tindakan kriminal ini, MK berperan sebagai pengawas lokasi perampokan dan turut berperan dalam menyuplai senjata api kepada kelompoknya.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News


You must be logged in to post a comment Login