JAKARTA – Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti adapun ketiga tersangka tersebut yakni MA (Bupati Kab.Meranti), FN (Kepala BPKAD Kab.Meranti) MFS (BPK Riau).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan operasi tangkap tangan kasus Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti bermula dari adanya laporan masyarakat dimana terdapat tiga cluster yakni pemotongan anggaran, pemberian fee dan pemberian suap.
BACA JUGA:
“Tim KPK mendapat informasi adanya perintah MA untuk mengambil uang setoran dari para kepala SKPD kepada RP selaku ajudan Bupati. Kemudian sekitar waktu 21 tim mengamankan beberapa pihak yaitu FN dan TN ke polres Meranti,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/4/2023).
Alexander kemudian merinci dari hasil keterangan FN dan TN, keduanya mengaku hendak menyerahkan uang untuk keperluan MA yang berlangsung lama hingga mencapai puluhan milyar. Dari pernyataan inilah, Tim berkordinasi dengan polres Meranti mendatangi rumah dinas bupati yang terdapat MA di dalam rumah dinas.
BACA JUGA:
“Selain itu turut dilampirkan dan diminta keterangan kepada kepala SKPD bahwa telah menyerahkan uang kepada MA melalui FN. Di wilayah pekan baru tim mengamankan MFA dan ditemukan uang tunai sebesar 1 milyar untuk pengkondisian pemeriksaan perangkat kepulauan Meranti,” ujarnya.
Adapun uang yang diamankan petugas sebagai bukti permulaan adalah sebesar 1,7 milyar. Dari sinilah para pihak tersebut di periksa secara intensif. Selanjutnya perkara lain MA yang meminta kepada kepala SKPD untuk menyetorkan uang yang sumber anggarannya dari sumber uang penyediaan atau UP.
“Masing-masing yang dikondisikan SKPD terhadap MA. Besaran pemotongan G dan GU berkisaran sampai dengan 10 % untuk sebagian SKPD. Selanjutnya Up yang disetorkan tunai diserahkan kepada FN. Setelah terkumpul uang tersebut sebagai dana operasional safari politik MA untuk pencalonan gubernur Riau tahun 2024,” ucapnya.
Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Kulit Kusam, agar Terlihat Lebih Sehat
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

You must be logged in to post a comment Login