Begini Kronologis Kasus Pemotongan Anggaran Bupati Meranti hingga Penetapan Tiga Tersangka : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Begini Kronologis Kasus Pemotongan Anggaran Bupati Meranti hingga Penetapan Tiga Tersangka : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

 

JAKARTA – Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti adapun ketiga tersangka tersebut yakni MA (Bupati Kab.Meranti), FN (Kepala BPKAD Kab.Meranti) MFS (BPK Riau).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan operasi tangkap tangan kasus Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti bermula dari adanya laporan masyarakat dimana terdapat tiga cluster yakni pemotongan anggaran, pemberian fee dan pemberian suap.

 BACA JUGA:

“Tim KPK mendapat informasi adanya perintah MA untuk mengambil uang setoran dari para kepala SKPD kepada RP selaku ajudan Bupati. Kemudian sekitar waktu 21 tim mengamankan beberapa pihak yaitu FN dan TN ke polres Meranti,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/4/2023).

Alexander kemudian merinci dari hasil keterangan FN dan TN, keduanya mengaku hendak menyerahkan uang untuk keperluan MA yang berlangsung lama hingga mencapai puluhan milyar. Dari pernyataan inilah, Tim berkordinasi dengan polres Meranti mendatangi rumah dinas bupati yang terdapat MA di dalam rumah dinas.

 BACA JUGA:

“Selain itu turut dilampirkan dan diminta keterangan kepada kepala SKPD bahwa telah menyerahkan uang kepada MA melalui FN. Di wilayah pekan baru tim mengamankan MFA dan ditemukan uang tunai sebesar 1 milyar untuk pengkondisian pemeriksaan perangkat kepulauan Meranti,” ujarnya.

Adapun uang yang diamankan petugas sebagai bukti permulaan adalah sebesar 1,7 milyar. Dari sinilah para pihak tersebut di periksa secara intensif. Selanjutnya perkara lain MA yang meminta kepada kepala SKPD untuk menyetorkan uang yang sumber anggarannya dari sumber uang penyediaan atau UP.

“Masing-masing yang dikondisikan SKPD terhadap MA. Besaran pemotongan G dan GU berkisaran sampai dengan 10 % untuk sebagian SKPD. Selanjutnya Up yang disetorkan tunai diserahkan kepada FN. Setelah terkumpul uang tersebut sebagai dana operasional safari politik MA untuk pencalonan gubernur Riau tahun 2024,” ucapnya.

Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Kulit Kusam, agar Terlihat Lebih Sehat


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Tak hanya itu saja, sekitar bulan Desember 2022, MA juga menerima uang sebesar 1,4 milyar dari PT TN melalui saudara FN yang bertindak sebagai kepala cabang PT TN yang bergerak perusahaan perjalanan umroh.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 28 orang yang terdiri dari pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. KPK telah menetapkan tiga tersangka.

“Para tersangka tersebut disangkakan sebagai berikut, MA sebagai penerima suap huruf N atau pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf D atau pasal 11 UU 31 tentang pidana korupsi,” ucap Alex.

“Selain itu juga MA sebagai pemberi melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 huruf B pasal 13 UU tentang pidana korupsi,” lanjutnya.

Kemudian FN sebagai pemberi, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau pasal 5 ayat 1b. Kemudian MFA sebagai penerima, melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UUD PASAL 31 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dan seterusnya.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka akan dilakukan penanganan oleh tim penyidik masing-masing 20 hari. MA dan FN ditahan di rumah Rutan kpk gedung merah putih dan MFA Komdak jaya guntur,” pungkasnya.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID