JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sembilan orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, sembilan orang tersebut terdiri dari para tersangka dan sejumlah pihak terkait penyidikan kasus tersebut.
“Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” tambahnya.
Sembilan orang itu dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan yang akan datang atau hingga April 2024. Ali pun tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perpanjangan pencegahan para pihak terkait keluar dari Indonesia.
“Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” ucap Ali.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News


You must be logged in to post a comment Login