JAKARTA- Mengulas apakah benar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar? Pasalnya pinjaman online atau pinjol ilegal telah menjadi jalan keluar masyarakat yang sedang berada dalam himpitan ekonomi.
Hal ini karena syarat pinjam ilegal sangat mudah dan cepat di cairkan. Masyarakat juga tidak berpikir panjang tentang resiko dari pinjol ilegal.
Beredarlah isu bahwa pinjaman online ilegal tidak perlu dibayar. Isu ini menambah daftar panjang masyarakat yang terjebak pinjol ilegal.
Namun, apakah benar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menuturkan bahwa pinjaman online ilegal tidak perlu dibayar.
Pasalnya mereka telah melanggar aturan dan tidak memiliki izin usaha. Sehingga peminjam tidak memiliki kewajiban untuk membayar.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


You must be logged in to post a comment Login