Apakah Benar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar? : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Apakah Benar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar? : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA- Mengulas apakah benar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar? Pasalnya pinjaman online atau pinjol ilegal telah menjadi jalan keluar masyarakat yang sedang berada dalam himpitan ekonomi.

Hal ini karena syarat pinjam ilegal sangat mudah dan cepat di cairkan. Masyarakat juga tidak berpikir panjang tentang resiko dari pinjol ilegal.

Beredarlah isu bahwa pinjaman online ilegal tidak perlu dibayar. Isu ini menambah daftar panjang masyarakat yang terjebak pinjol ilegal.

Namun, apakah benar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menuturkan bahwa pinjaman online ilegal tidak perlu dibayar.

Pasalnya mereka telah melanggar aturan dan tidak memiliki izin usaha. Sehingga peminjam tidak memiliki kewajiban untuk membayar.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Namun perlu dipahami bahwa meskipun pinjol ilegal melanggar aturan, nasabah tetap memiliki tanggung jawab untuk membayar jumlah pokok pinjaman. Tidak membayar pinjaman ilegal sepenuhnya memiliki konsekuensi serius bagi nasabah.

Meskipun pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menagih bunga atau biaya tambahan, nasabah masih harus membayar jumlah pokok yang telah dipinjamkan.

Dengan begitu, nasabah masih bertanggung jawab untuk mengembalikan dana pinjaman sesuai dengan kesepakatan awal.

Penting untuk diingat bahwa pinjaman ilegal memiliki risiko yang harus dipertimbangkan dengan hati-hati sebelum mengambilnya. Pinjol ilegal sering kali menawarkan suku bunga yang sangat tinggi dibandingkan dengan pinjaman online yang sah.

Selain risiko suku bunga yang tinggi, pinjaman ilegal juga dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi nasabah dan ancaman penagihan berlebihan dari debt collector.

Demikian informasi apakah benar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar.

(RIN)

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID