JAKARTA – Polisi menangkap pelaku penipuan dan atau penggelapan kasus penjualn tiket konser Coldplay berinisial RA pada Rabu (15/11/2023) ini. Pelaku meraup untung hingga ratusan juta rupiah dengan korbannya berjumlah puluhan orang.
“Para korban tertarik dengan beli 24 tiket seharga Rp312 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, kasus itu terungkap pasca polisi menerima laporan dari seseorang berinisial FSA dan kawan-kawannya pada Selasa, 14 November 2023 kemarin. Mereka mengaku tertipu saat membeli tiket konser Coldplay.
“Pelaku menjualnya dari mulut ke mulut,” tuturnya.
Dia menambahkan, pelaku diciduk di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Rabu ini. Kini, RA pun dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(Ari)


You must be logged in to post a comment Login