LAMPUNG – Seorang pria berinisial DA (32) ditangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik. Pria warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur itu ditangkap pada Sabtu 30 Desember 2023.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan penganiayaan itu terjadi di halaman depan rumah orangtua pelaku di Desa Tanjung Aji Kecamatan Melinting, pada Kamis 28 Desember 2023, sekira pukul 19.30 WIB.
“Peristiwa penganiayaan itu dialami korban AB (41) seorang petani warga Melinting. Korban ini dianiaya menggunakan senjata tajam jenis pisau badik,” ujar Rizal, Minggu (31/12/2023).
Rizal menuturkan, akibat peristiwa penganiayaan tersebut, korban yang mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung merespons cepat, dengan turun bersama sejumla personelnya guna melakukan proses penyelidikan di lokasi kejadian.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


You must be logged in to post a comment Login