Ganggu Konsentrasi Pengendara, Lampu Rotator Belakang Kendaraan Dinas Polisi Ditutup : e-Kompas.ID Otomotif - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Ganggu Konsentrasi Pengendara, Lampu Rotator Belakang Kendaraan Dinas Polisi Ditutup : e-Kompas.ID Otomotif

[ad_1]

JAKARTA – Polri memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.

Perintah tersebut dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023. Hal ini sebagai tindak lanjut atas kritikan yang disampaikan seniman Sujiwo Tejo terkait lampu warna biru pada kendaraan dinas polisi yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, telegram itu bersifat perintah untuk dilaksanakan seluruh jajaran Polri.

“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (15/1/2024).

Tak hanya itu, dalam telegram tersebut, Kapolri memerintahkan agar kendaraan yang hanya bertugas mengawal diminta mematikan rotator bagian belakang.

“Salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnnya terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas,” demikian dikutip dari Telegram tersebut.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Telegram itu diteken Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan atas nama Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo.

Dalam surat telegram tersebut disampaikan, instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.

Selain itu, Kapolri meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut, dan melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas serta Dirgakkum Korlantas Polri. (Syifaraudha Irma Nanda)

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID