Gaji Pensiunan PNS Naik hingga 12% Tahun Ini, Jadi Berapa? : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Gaji Pensiunan PNS Naik hingga 12% Tahun Ini, Jadi Berapa? : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih menegaskan soal gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang naik tahun ini. Di mana, kenaikan upah pensiunan sebesar 12%.

Namun demikian, kata Antonius, hingga saat ini besaran gaji pensiun setelah naik 12% masih dalam proses perhitungan pemerintah.

“Mau ada kenaikan oleh gaji pensiunan, tapi angkanya masih dihitung pemerintah,” ujar Antonius saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), ditulis Selasa (16/1/2024).

Dia memastikan, pemerintah segera mengumumkan besaran gaji pensiunan PNS, setelah pengaturannya melalui peraturan pemerintah (PP) diterbitkan.

“Akan diumumkan kemudian,” papar dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengumumkan bahwa kenaikan gaji pensiun PNS sebesar 12 persen. Sedangkan ASN TNI/Polri sebesar 8 persen.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Presiden dalam pembacaan pidato Kenegaraan di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Adapun besaran gaji pensiunan PNS berlaku saat ini diatur dalam PP nomor 18 tahun 2019. Berikut rinciannya.

Gaji pokok pensiun PNS:

PNS golongan I Rp1.560.800 – Rp2.014.900.

PNS Golongan II Rp1.560.800 – Rp2.865.000.

PNS Golongan III Rp1.560.800 – Rp3.597.800.

PNS Golongan IV antara Rp1.560.800 – Rp4.425.900.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID