PHRI Sebut Ideal Pajak Usaha Spa 15% : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

PHRI Sebut Ideal Pajak Usaha Spa 15% : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) membandingkan tarif pajak spa dengan tarif pajak hotel dan restoran. Pasalnya, nilai pajak spa mencapai 40% sedangkan pajak hotel dan restoran hanya 10%.

“Perbedaan itu jangan terlalu ekstrem, pajak hotel dan restoran itu 10%, sedangkan spa itu 40%. Kalau melihat rasionya itu 15% (pajak spa) sudah ideal,” kata Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dikutip dari Antara di Denpasar, Selasa 16 Januari 2024.

Menurutnya, besaran tarif pajak itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) sehingga pemerintah daerah tidak dapat melakukan intervensi.

Untuk itu, upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak usaha spa.

“Kalau kabupaten/kota tidak menindaklanjuti (aturan turunan UU) nanti menjadi temuan juga. Kami sadari kesulitan bupati, kepala daerah, mereka tidak bisa berbuat apa,” ucapnya.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dia menerangkan, pengusaha spa yang tergabung dalam Bali Spa dan Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali mengajukan peninjauan kembali atau judicial review UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) terkait tarif dan klasifikasi usaha spa.

Dalam UU itu, spa dikategorikan masuk jasa hiburan sehingga tarif pajaknya naik menjadi minimal 40% dan maksimal 75%.

UU itu menjadi acuan pemerintah kabupaten/kota untuk ikut menaikkan pajak spa menjadi 40% dari sebelumnya 15%, seperti yang berlaku mulai 1 Januari 2024 di Kabupaten Badung.

Sedangkan pajak makan dan minuman serta jasa perhotelan besaran tarif pajaknya mencapai 10%.

Pada perda sebelumnya yang kini sudah dicabut yakni Perda Badung Nomor 8 tahun 2020 tentang Pajak Hiburan, mengatur besaran tarif pajak spa/mandi uap yang mencapai 15%.

Baca selengkapnya: Pajak Usaha Spa 40%, PHRI: Terlalu Ekstrem

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID