JAKARTA – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) membandingkan tarif pajak spa dengan tarif pajak hotel dan restoran. Pasalnya, nilai pajak spa mencapai 40% sedangkan pajak hotel dan restoran hanya 10%.
“Perbedaan itu jangan terlalu ekstrem, pajak hotel dan restoran itu 10%, sedangkan spa itu 40%. Kalau melihat rasionya itu 15% (pajak spa) sudah ideal,” kata Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dikutip dari Antara di Denpasar, Selasa 16 Januari 2024.
Menurutnya, besaran tarif pajak itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) sehingga pemerintah daerah tidak dapat melakukan intervensi.
Untuk itu, upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak usaha spa.
“Kalau kabupaten/kota tidak menindaklanjuti (aturan turunan UU) nanti menjadi temuan juga. Kami sadari kesulitan bupati, kepala daerah, mereka tidak bisa berbuat apa,” ucapnya.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


You must be logged in to post a comment Login