Soal Hak Angket Pemilu 2024, Mahfud:MD Amat Sangat Boleh! : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Soal Hak Angket Pemilu 2024, Mahfud:MD Amat Sangat Boleh! : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

 

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga merupakan Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD berkata, DPR RI bisa menggunakan hak angket untuk menelisik kejanggalan dalam proses Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menanggapi pertanyaan media yang menemuinya usai sarapan di Kopi Klotok, Sleman, DIY, Minggu (25/2/2024).

“Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok?” kata Mahfud dalam keterangan resminya.

Mahfud mengatakan, objek angket DPR RI itu bukan pada penyelenggaraan pemilu, melainkan kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu. Di mana pemilu merupakan kebijakan pemerintah.

“Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, hak angket itu merupakan urusan DPR RI dan partai politik. Karena itu, ia berkata, dirinya tak memiliki wewenang untuk mengajukan angket DPR RI.

“Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh? Amat sangat boleh,” ujar mantan Mahfud MD.

Mahfud melihat, belakangan ahli-ahli sudah pula bicara kalau hak angket itu urusan DPR dan partai politik. Ia menekankan, soal siapa yang boleh dilakukan angket tentu saja pemerintah terkait kebijakan-kebijakan yang diambil.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Jadi, ia menegaskan, hak angket tidak untuk hasil pemilu. Sebab, Mahfud menyampaikan, hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan MK yang memang memiliki jalur sendiri.

Mahfud mengingatkan, sesuai konstitusi DPR RI memang memiliki hak untuk melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah. Artinya, hak DPR RI melakukan pemeriksaan atau penyelidikan.

KPU maupun Bawaslu, kata Mahfud, memang tidak bisa dilakukan angket. Tapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket tidak lain pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID