Perludem Sebut Perlunya Revisi UU Partai Politik : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Perludem Sebut Perlunya Revisi UU Partai Politik : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Direktur Eksekutif PERLUDEM, Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, perlunya untuk merevisi UU Partai Politik di Indonesia. Pasalnya, banyak masalah yang terjadi dalam partai politik, sebagaimana dalam politik di Indonesia dewasa ini.

“Partai politik kita dibandingkan institusi lain, di era reformasi ini kita banyak melahirkan institusi negara, komisi negara yang semangatnya itu reform atau perbaikan. Tapi, kita perlu berefleksi partai politik kita sebagai institusi penting dalam demokrasi terlambat direformasi,” ujarnya dalam diskusi publik bertema Masa Depan Demokrasi Indonesia di Masa Kepemimpinan Baru melalui akun Youtube LP3ES, Minggu (21/4/2024).

Menurutnya, UU Partai Politik Indonesia itu terakhir UU No.2 tahun 2011, artinya sudah 12 tahun UU ini tak direvisi. Sementara, banyak sekali perbaikan yang harusnya dilakukan karena parpol di Indonesia semakin kesini belum juga menjadi parpol terlembaga.

“Bicara soal hal-hal hari ini terjadi, orang tiba-tiba menjadi Ketum Partai Politik, tiba-tiba dia bisa dicalonkan tanpa kita tahu dia sudah berkiprah di partai sejak lama gitu yah, dia sudah jadi kader partai politik atau tidak,” tuturnya.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Ini kan menunjukan ada masalah pada partai politik kita, dari sisi rekruitmennya, dari sisi kaderisasinya, apakah partai politik kita sudah cukup partisipatif atau tidak, termasuk dari sisi transparansi keuangannya,” katanya.

Dia menambahkan, semua tahu jika ada parpol menerima dana dari negara, tapi apakah juga cukup transparan tuk bisa melaporkan dana dari negara. Bahkan mungkin jika ditarik akar permasalahan partai politik di Indonesia, jangan-jangan berkaitan isu pendanaan.

Karena, paparnya, parpol di Indonesia menjadi parpol yang mungkin bergantung pihak ketiga dalam pendanaannya atau bergantung pada orang perorang dalam pendanaannya sehingga berdampak pada pengambilan keputusan di parpol.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID