JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, minta seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan masyarakat untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu akan dibacakan MK pada 22 April 2024.
Permintaan itu, disampaikan langsung oleh Juru bicara Wapres, Masduki Baidlowi. Persidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.
“Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,” kata Masduki dalam keterangan, Minggu (21/4/2024).
Sikap menghormati itu, kata dia karena putusan MK nantinya memiliki kekuatan hukum tetap. Apalagi MK juga telah menerima puluhan amicus curiae dari berbagai pihak.
“MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate,” sambungnya.
Dengan cara menghormati putusan itu, akan berdampak terhadap kerukunan bangsa setanah air. Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan.
“Kepada segenap bangsa Indonesia, Wapres meminta untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(kha)


You must be logged in to post a comment Login