Berapa Lama Debt Collector Pinjol Menagih? Nasabah Wajib Tahu : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Berapa Lama Debt Collector Pinjol Menagih? Nasabah Wajib Tahu : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA — Berapa lama debt collector pinjol menagih? nasabah wajib tahu. Ini menjadi pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para pengguna pinjaman online (pinjol).

Pinjaman online (Pinjol) kini sudah marak dan menjadi sebuah solusi yang sering dipakai oleh masyarakat yang terdesak finansial. Namun, banyak yang mengaku bahwa mereka terkadang sering mengalami gagal bayar (Galbay).

Masyarakat yang mengalami galbay akan dikejar-kejar debt collector (DC) untuk menagih utang mereka. Tak jarang para debt collector tersebut juga mengunjungi rumah maupun kantor para nasabah yang galbay.

Lalu, berapa lama debt collector pinjol menagih?

Berikut ulasan berapa lama debt collector pinjol menagih? nasabah wajib tahu.

Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menjelaskan bahwa perusahaan pinjaman online yang beroperasi secara legal di Indonesia dapat menagih utang hingga 90 hari setelah jatuh tempo.

Setelah melewati batas waktu tersebut, penyelenggara pinjaman online memiliki opsi untuk melibatkan perusahaan penyelidikan utang untuk melanjutkan proses penagihan.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perusahaan penyelidikan utang memiliki kuasa hukum untuk menyelesaikan kewajiban piutang. Namun, perlu dicatat bahwa meskipun telah melewati masa periode 90 hari, penyelenggara pinjol tidak langsung menganggap utang sudah lunas.

Mereka akan mengarahkan peminjam yang masih memiliki kewajiban ke jalur hukum yang sesuai sebagai gantinya.

Itulah ulasan lengkap mengenai berapa lama debt collector pinjol menagih? nasabah wajib tahu.

Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID