JAKARTA — Berapa lama debt collector pinjol menagih? nasabah wajib tahu. Ini menjadi pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para pengguna pinjaman online (pinjol).
Pinjaman online (Pinjol) kini sudah marak dan menjadi sebuah solusi yang sering dipakai oleh masyarakat yang terdesak finansial. Namun, banyak yang mengaku bahwa mereka terkadang sering mengalami gagal bayar (Galbay).
Masyarakat yang mengalami galbay akan dikejar-kejar debt collector (DC) untuk menagih utang mereka. Tak jarang para debt collector tersebut juga mengunjungi rumah maupun kantor para nasabah yang galbay.
Lalu, berapa lama debt collector pinjol menagih?
Berikut ulasan berapa lama debt collector pinjol menagih? nasabah wajib tahu.
Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menjelaskan bahwa perusahaan pinjaman online yang beroperasi secara legal di Indonesia dapat menagih utang hingga 90 hari setelah jatuh tempo.
Setelah melewati batas waktu tersebut, penyelenggara pinjaman online memiliki opsi untuk melibatkan perusahaan penyelidikan utang untuk melanjutkan proses penagihan.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari


You must be logged in to post a comment Login