JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencatat sebanyak 51% izin usaha termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) cukup diselesaikan hanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan 51% kegiatan usaha itu memiliki risiko rendah dan menengah rendah. Dilansir dari Antara, Senin (22/2/2021), dia menjelaskan cakupan kegiatan berusaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.
Baca Juga: Izin Usaha Koperasi BPR Tawang Alun Dicabut
Dari hasil RBA itu, maka izin kegiatan usaha RR adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan usaha RMR yakni dengan NIB dan Sertifikat Standar (Pernyataan). Untuk, usaha RMT, kelengkapan izin usaha dengan NIB dan Sertifikat Standar (verifikasi), dan usaha RT dengan NIB ditambah Izin (verifikasi).
Dalam implementasi di sistem OSS, untuk usaha risiko rendah dan risiko menengah rendah juga dilakukan pembinaan dan pengawasan. Sedangkan untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS serta dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian/lembaga/daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya.

You must be logged in to post a comment Login