Menko Airlangga: 51% Izin Usaha Cukup lewat OSS : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Bisnis

Menko Airlangga: 51% Izin Usaha Cukup lewat OSS : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencatat sebanyak 51% izin usaha termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) cukup diselesaikan hanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan 51% kegiatan usaha itu memiliki risiko rendah dan menengah rendah. Dilansir dari Antara, Senin (22/2/2021), dia menjelaskan cakupan kegiatan berusaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.

Baca Juga: Izin Usaha Koperasi BPR Tawang Alun Dicabut

Dari hasil RBA itu, maka izin kegiatan usaha RR adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan usaha RMR yakni dengan NIB dan Sertifikat Standar (Pernyataan). Untuk, usaha RMT, kelengkapan izin usaha dengan NIB dan Sertifikat Standar (verifikasi), dan usaha RT dengan NIB ditambah Izin (verifikasi).

Dalam implementasi di sistem OSS, untuk usaha risiko rendah dan risiko menengah rendah juga dilakukan pembinaan dan pengawasan. Sedangkan untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS serta dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian/lembaga/daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya.

Menko Airlangga mengatakan pengaturan izin kegiatan usaha berbasis risiko (RBA) itu dilakukan sebagai upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. Pengaturan berusaha berbasis risiko tersebut lahir dari UU Cipta Kerja.

Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Perpres. Ia menjelaskan adapun hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi COVID-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3% pada 2021,” katanya.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID