Agama Warga Negara Jerman dan Jumlah Pengikutnya : e-Kompas.ID News - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Agama Warga Negara Jerman dan Jumlah Pengikutnya : e-Kompas.ID News

[ad_1]

BERLIN Jerman atau yang secara resmi disebut Republik Federal Jerman merupakan sebuah negara yang terletak di Eropa Tengah. Memiliki jumlah penduduk sebanyak 82,7 juta jiwa berdasarkan sensus Jerman tahun 2022, negara ini merupakan negara terpadat kedua di Eropa setelah Rusia.

Melansir Wikipedia, Jerman memiliki perbatasan dengan Denmark di utara, Polandia dan Ceko di timur, Austria dan Swiss di selatan, serta Prancis, Luksemburg, Belgia, dan Belanda di barat. Ibukotanya terletak di Berlin yang juga merupakan kota terpadat di Jerman. Frankfurt menjadi kota pusat keuangan utama Jerman dan Ruhr menjadi wilayah perkotaan terbesar.

Negara yang memiliki luas wilayah 357.022 km persegi ini mayoritas penduduknya menganut agama Kristen. Melansir data tahun 2022 milik Fowid, kelompok penelitian pandangan dunia di Jerman, jumlah penduduk yang menganut agama Kristen sebanyak 50,7% yang diantaranya 47,4% anggota dari dua gereja Kristen besar, sebanyak 24,8% anggota Gereja Katolik dan 22,6% anggota Gereja Protestan.

Selain itu sebanyak 2,2% penduduk Jerman menganut Gereja Ortodoks Timur; 1,1% menganut aliran Kristen lainnya; 3,7% menganut agama Islam; 1,7% menganut agama lainnya; serta 43,8% tidak beragama. Menurut data U.S. Department of State, jumlah penduduk Jerman yang beragama Islam sekitar 5,7%, yang terdiri dari 75% Sunni, 13% Alevi, dan 7% Syiah; sisanya termasuk Alawi (70.000), Ahmadiyah (35.000), dan Sufi (10.000).


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Jerman sebagai negara Eropa yang memiliki keberagaman agama serta merupakan negara sekuler memberi jaminan terhadap penduduknya dalam kebebasan beragama. Melansir laman Facts about Germany, Undang-Undang Dasar Jerman Pasal 4 menyatakan bahwa “kebebasan beragama dan hati nurani serta kebebasan untuk menganut kepercayaan agama atau filsafat tidak dapat diganggu gugat.” Hal ini termasuk kebebasan untuk menganut dan menjalankan agama, beserta kebebasan untuk tidak menganut agama apa pun.

Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID