JEPARA – Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas kasus pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik, Kamis 4 April 2024, siang.
Diketahui sebelumnya, Daniel didakwa dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan hakim disambut unjuk rasa ratusan aktivis di depan kantor Pengadilan Negeri Jepara. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar-golongan, SARA.
Vonis 7 bulan penjara dikurangi dari masa penahanan yang dijalani daniel sejak ditahan oleh Kejari Jepara sejak 23 Januari 2024. Artinya, daniel akan menjalani masa tahanan hingga agustus 2024.
Beberapa hal yang meringankan menurut majelis hakim adalah terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif dalam persidangan. Terdakwa juga merupakan pegiat lingkungan di layanan pendidikan yang telah memberikan banyak kontribusi kepada masyarakat Karimunjawa dan juga daerah lainnya.
Menanggapi atas putusan majelis hakim, Rapin Mudiarjo selaku kuasa hukum terdakwa, menilai hakim menutup hati nurani dalam melihat fakta di persidangan.
Sebab, dari beberapa keterangan saksi, saksi ahli yang dihadirkan telah memenuhi pembelaan yang seharusnya disampaikan dalam pengadilan, terutama tentang anti slapp atau anti strategic lawsuit against public participation.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


You must be logged in to post a comment Login