Akui Tak Punya Izin, Ahmad Rafif Himpun Dana Investor hingga Rugi Rp71 Miliar : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Akui Tak Punya Izin, Ahmad Rafif Himpun Dana Investor hingga Rugi Rp71 Miliar : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Karier influencer Ahmad Rafif Raya (ARR) berakhir, pasalnya melalui PT Waktunya Beli Saham (WBS), ARR terbukti menghimpun dana investor tanpa izin resmi.

Kasus ini terungkap setelah kerugian investor mencapai sekitar Rp71 miliar. Dalam pernyataannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ARR mengakui bahwa bisnis investasinya tidak memiliki legalitas resmi.

“Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto.

Praktiknya dilakukan dengan cara ARR menghimpun dana publik dengan menawarkan investasi. Hal ini dilakukan dengan menggunakan nama-nama karyawan dari PT WBS untuk membuka rekening efek nasabah di sejumlah perusahaan sekuritas.

Dalam keterangan OJK, ARR adalah pengurus sekaligus pemegang saham PT WBS yang sebenarnya tidak memiliki hak untuk mengelola dana investor sesuai dengan aturan yang berlaku.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Berdasarkan penelusuran tim e-Kompas.ID, ARR adalah pemilik manfaat atas PT WBS yang berlokasi di Perum Dosen Universitas Hasanuddin, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Meskipun begitu, ARR, menurut OJK memiliki sertifikat atau izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Namun, sesuai dengan aturan, memiliki kedua sertifikat tersebut tidak memberikan hak otomatis untuk mengelola dana investor. Hudi menegaskan bahwa WMI dan WPPE bertindak atas nama Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.

“Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.” jelasnya.

OJK saat ini telah meminta ARR untuk menghentikan aktivitas bisnisnya. Selain mengharapkan agar ARR tetap bersikap kooperatif, OJK juga meminta agar ARR bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pihak-pihak yang telah mempercayakan dananya.

“Serta mengembalikan semua dana yang telah diserahkan oleh para pihak,” sambungnya.

Baca selengkapnya: Ahmad Rafif Akui Tak Punya Izin tapi Himpun Dana Investor hingga Rugi Rp71 Miliar

Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID