Anggaran Bansos Keluarga Korban Judi Online Tidak Ada di APBN : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Anggaran Bansos Keluarga Korban Judi Online Tidak Ada di APBN : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Dana bantuan sosial (bansos) untuk keluarga korban judi online tidak akan dimasukkan dalam anggaran atau rencana pemerintah yang sedang berjalan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan belum dilakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang mengajukan usulan tersebut.

“Kalau koordinasi tentu kalau ada usulan program, silakan dibahas dengan kementerian teknis,” kata Airlangga.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa target penerima bansos korban judi online adalah pihak keluarga, bukan pelaku judi.

“Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami,” ujar Muhadjir.

Pernyataan ini diberikan untuk meluruskan informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai media sosial mengenai inisiatif Kemenko PMK terkait pemberian bansos kepada korban judi online.

Menurutnya, usulan pemberian bansos kepada korban judi online merupakan salah satu materi yang diajukan oleh Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Menko PMK akan berperan sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online, mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.



Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebagaimana pembentukan satgas tersebut diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.

Muhadjir berpendapat bahwa bantuan sosial tersebut akan membantu keluarga yang terdampak oleh perilaku judi daring. Menurutnya, keluarga, terutama anak dan istri, tidak hanya menderita kerugian materi, tetapi juga mengalami dampak negatif pada kesehatan mental, yang dalam banyak kasus bahkan dapat menyebabkan kematian.

“Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial,” tuturnya.

Baca selengkapnya: Dana Bansos Korban Judi Online Tak Masuk APBN Jokowi

Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID