Apakah Bisa Daftar PPDB Jakarta 2024 Melalui Jalur Prestasi? Ini Proses Seleksinya : e-Kompas.ID Edukasi - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Apakah Bisa Daftar PPDB Jakarta 2024 Melalui Jalur Prestasi? Ini Proses Seleksinya : e-Kompas.ID Edukasi



JAKARTA – Apakah bisa daftar PPDB Jakarta 2024 melalui jalur prestasi? Ini proses seleksinya.

Saat ini proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta tahun ajaran baru 2024/2025 telah dimulai hingga Juni 2024.

Dalam PPDB Jakarta 2024, ada empat jalur, salah satunya melalui jalur prestasi. Lalu bagaimana daftar PPDB Jakarta 2024 melalui jalur prestasi? Berikut ulasannya:

PPDB Jakarta merupakan jalur pendaftaran masuk sekolah negeri mulai jenjang SD, SMP, dan SMA di seluruh wilayah Jakarta dibuka secara bertahap sesuai jenjang sekolah dan jalur masuk yang dipilih.

Jalur prestasi SMP dan SMA dibuka dengan kuota masing-masing 23%. Sementara untuk jalur prestasi SMK dibuka dengan kuota 55%. Demikian berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang PPDB.

Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan apresiasi terhadap siswa yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik. Jalur penerimaan ini terbuka pada jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK.

Penentuan penerimaan ditentukan berdasarkan nilai rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Bila nanti pendaftar melebihi daya tampung, proses seleksi dilakukan berdasarkan urutan:

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ketentuan Seleksi Jalur Prestasi PPDB Jakarta 2024 SMP, SMA/SMK

 

1. Calon siswa dapat diseleksi berdasarkan:

– Nilai rapor (yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal)

– Prestasi bidang akademik maupun nonakademik

2. Jika pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah berikut:

– Total pembobotan indeks prestasi

– Urutan pilihan sekolah

– Waktu mendaftar

3. Indikator dan pembobotan indeks prestasi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta

4. Jika masih tersisa kuota siswa baru dari jalur-jalur pendaftaran pada PPDB Tahap 1, sisa kuota akan dialokasikan ke PPDB Tahap 2 dengan Jalur Prestasi

4 Jalur PPDB Jakarta 2024

 

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi anak berdomisili di dalam wilayah zona yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili dan kapasitas daya tampung sekolah. Seluruh ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan di daerah tersebut.

Jalur zonasi terbuka bagi peserta didik yang akan masuk SD, SMP dan SMK. Nantinya ada daftar zonasi prioritas yang akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

2. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan besar bagi anak dari keluarga tidak mampu di wilayah Jakarta. Penerimaan untuk jalur ini berada di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Seperti tahun sebelumnya, jalur afirmasi dibagi pada dua prioritas. Prioritas pertama ditujukan bagi anak asuh panti asuhan, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia ketika Covid-19.

Sedangkan prioritas kedua ditujukan untuk anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan anak pekerja/buruh yang direkomendasikan Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi Jakarta dan terdaftar dalam DTKS.

Khusus SMP, SMA, dan SMK prioritas afirmasi kedua ditambah dengan pemegang KJP Plus yang masih aktif dan penerima Program Indonesia Pintar. Seluruh pendaftar jalur afirmasi prioritas kedua harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Jalur ini memberi kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tua/walinya harus berpindah tugas disertai dengan perpindahan domisili serta kesempatan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tua/walinya bertugas.

Pendaftaran terbuka bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Untuk bisa terdaftar dalam seleksi, orang tua harus memiliki surat penugasan dari lembaga terkait yang mempekerjakan paling lama 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran dan surat keterangan yang menunjukkan adanya perpindahan domisili.

4. Jalur Prestasi

Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan apresiasi terhadap siswa yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik. Jalur penerimaan ini terbuka pada jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK.

Penentuan penerimaan ditentukan berdasarkan nilai rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Bila nanti pendaftar melebihi daya tampung, proses seleksi dilakukan berdasarkan urutan:

– Total pembobotan indeks prestasi

– Urutan pilihan sekolah

– Waktu Mendaftar

Petunjuk Pendaftaran PPDB DKI Jakarta:

1. Buka halaman website Siap PPDB Online Provinsi DKI Jakarta: https://ppdb.jakarta.go.id/.

2. Pada halaman tersebut, pilih salah satu jalur pendaftaran:

– Untuk Siswa SD pilihannya: Penyandang Disabilitas, Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ, Zonasi, Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, Tahap Kedua dan Tahap Ketiga.

– Untuk Siswa SMP pilihannya: Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Penyandang Disabilitas, Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ, Zonasi, Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru dan Tahap Kedua.

– Untuk Siswa SMA pilihannya: Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Penyandang Disabilitas, Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ, Zonasi, Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, Tahap Kedua dan PPDB Bersama.

– Untuk Siswa SMK pilihannya: Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Penyandang Disabilitas, Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ, Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, Tahap Kedua dan PPDB Bersama.



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2022 e-Kompas.ID