JAKARTA – Apakah bisa pinjam uang di 2 aplikasi berbeda? Hal ini dikarenakan beberapa nasabah belum mengetahui apakah meminjam uang pada aplikasi berbeda bisa dicairkan.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending. Tentunya aturan ini perlu diperhatikan oleh nasabah.
Lantas apakah bisa pinjam uang di 2 aplikasi berbeda? Jawabannya bisa berdasarkan aturan baru dari OJK yang memperbolehkan maksimal 3 pinjol dalam meminjam uang.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya OJK Agusman mengatakan, aturan ini untuk mengantisipasi fenomena ‘gali lobang tutup lobang’ atau kebiasaan meminjam uang untuk membayar utang pada pinjol.
“Untuk minimalisir gali lobang tutup lobang ya maksimum 3 platform. Jadi niat kita baik untuk lindungi konsumen,” ungkap Agusman.
Sebagaimana diketahui pada, SE OJK tersebut, Dalam pelaksanaan kegiatan Pendanaan, Penyelenggara harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap Penyelenggara tidak diperkenankan melakukan Pendanaan yang tidak sehat;
2) Pendanaan yang tidak sehat sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah Pendanaan yang mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi Penerima Dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali (repayment capacity) Penerima Dana, atau Pendanaan yang diterima Penerima Dana lebih dari 3 (tiga) Penyelenggara.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


You must be logged in to post a comment Login