Apakah Karyawan Masa Probation Berhak Dapat THR? - e-Kompas.ID
Connect with us

Nasional

Apakah Karyawan Masa Probation Berhak Dapat THR?

[ad_1]

Tunjangan hari raya, atau yang lazim disingkat THR, adalah sesuatu yang dinantikan karyawan ketika hari raya tiba. Namun, apakah karyawan masa percobaan atau masa percobaan bisa THR?

THR adalah penghasilan non-upah yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja / buruh atau keluarganya sebelum hari raya keagamaan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ada dua cara untuk menghitung besaran THR itu sendiri. Pertama, pekerja / buruh yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberi upah 1 (satu) bulan.

Kedua, pekerja / buruh yang memiliki waktu kerja 1 (satu) bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan waktu kerja secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:

waktu kerja x 1 (upah satu bulan)

Nah, upah satu bulan yang dimaksud di sini adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Jadi, jika kamu sudah satu tahun bekerja, THR ibarat gaji ke-13 yang kamu dapat.

Dari sini, pertanyaan pun muncul. Jika karyawan yang bekerja masih dalam status percobaan atau masa percobaan, apakah mereka layak dapat THR?

Apakah justru karyawan yang sedang dalam masa masa percobaan tidak bisa mendapatkan THR?

Kebijakan THR untuk Karyawan Probation

Sejauh ini, memang tidak ada penjelasan rinci yang membahas tentang THR bagi karyawan masa percobaan.

Namun, sejatinya ada peraturan yang dapat jadi patokan tentang THR untuk karyawan dalam masa percobaan ini.

Selain PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 yang membahas soal tunjangan hari raya.

Dalam aturan Permenaker 6/2016 itu, dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Di dalam peraturan itu, tidak disebutkan pula apakah hal ini berlaku untuk karyawan masa percobaan atau karyawan tetap.

Jadi, jika diambil kesimpulan, aturan ini berlaku untuk seluruh karyawan, termasuk karyawan masa percobaan.

Namun, tidak semua karyawan masa percobaan boleh menerima THR ini. Aturan itu menyebut bahwa THR  diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama satu bulan atau lebih.

Jika aturan ini sudah terpenuhi, karyawan masa percobaan berhak mendapatkan THR.

Itu baru dari kemungkinan apakah dapat atau tidaknya. Lalu, bagaimana soal besaran THR yang didapatkan oleh karyawan masa percobaan?

Besaran THR yang Didapat Karyawan Probation

Sudah ada aturan yang menjelaskan bahwa karyawan masa percobaan dapat THR. Kini, pertanyaan baru muncul. Berapa besaran THR yang berhak didapatkan oleh karyawan masa percobaan?

Secara umum, hitungan soal besaran jumlah THR yang didapat karyawan akan berdasarkan pada masa kerja karyawan tersebut.

Seperti yang disebutkan di awal tulisan, karyawan yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, berhak dapat THR sebesar 1 bulan gaji.

Sementara bagi karyawan yang sedang dalam masa percobaan, yang tentunya sudah lewat masa kerja 1 bulan, besaran THR yang didapatkan berdasarkan lama masa kerja mereka.

Rumusnya kira-kira seperti ini:

(Waktu kerja x upah per bulan): 12 bulan

Begini juga kira-kira contoh penghitungannya. Misalnya, ada karyawan bernama Roni sedang menjalani masa percobaan di sebuah perusahaan.

Ketika hari raya datang, ia sudah bekerja selama dua bulan di perusahaannya itu.

Secara peraturan, Roni berhak atas tunjangan hari raya. Akan tetapi, jumlahnya berbeda dengan karyawan lain.

Tiap bulan, Roni mendapat gaji sebesar Rp4 juta. Penghitungan THR-nya kira-kira seperti ini.

(2 bulan x 4 juta) : 12 bulan = Rp667 ribu

Berarti, Roni berhak menerima THR sebesar Rp667 ribu di hari raya nanti. Jumlah ini berdasarkan jumlah masa kerja Roni di perusahaannya sekarang.

Intinya, karyawan masa percobaan berpeluang dapat THR saat hari raya, karena hal itu sudah tertuang dalam peraturan pemerintah dan peraturan kementerian.

Akan tetapi, besarannya mungkin tidak akan sebesar karyawan yang sudah bekerja lama.

Bagaimana, sudah paham, kan, hak-hak karyawan masa percobaan, apalagi untuk bisa THR?

Kalau ingin mendapatkan informasi penting lainnya tentang dunia kerja, kamu bisa Daftar dari Eksekutif.

Dengan mendaftar kamu akan mendapatkan info penting dunia karier lewat blog buletin.

Tak hanya itu, membuat akun di Eksekutif juga memberimu manfaat lain. Kamu bisa melamar kerja ke berbagai lowongan yang ada di Eksekutif.

Masih ada lagi, kamu juga bisa mengembangkan diri dengan mengikuti Eksekutif ExpertClass.

Menarik, kan? Yuk, Daftar sekarang untuk raih semua keuntungan itu!

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID