Arab Saudi Cabut Larangan Masuk bagi 20 Warga Negara Termasuk Indonesia : e-Kompas.ID Muslim - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Arab Saudi Cabut Larangan Masuk bagi 20 Warga Negara Termasuk Indonesia : e-Kompas.ID Muslim

[ad_1]

RIYADH – Arab Saudi mencabut larangan masuk bagi warga negara Indonesia (WNI). Bukan hanya kepada Indonesia, total Saudi mencabut larangan masuk untuk 20 negara.

Ke-20 negara tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon, Mesir, India, Argentina, Jerman, Amerika Serikat (AS), Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis dan Jepang.

Saudi sebelumnya memberlakukan larangan masuk bagi warga Indonesia sejak Februari lalu untuk mengekang penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Wapres KH Ma’ruf Amin Ingatkan MUI Soal Khithah Islahiyah Nabawiyah

Bukan hanya kepada Indonesia, total Saudi mencabut larangan masuk bagi 20 negara. Ke-20 negara tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon, Mesir, India, Argentina, Jerman, Amerika Serikat (AS), Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis dan Jepang.

Warga dari ke-20 negara itu bisa masuk ke Saudi tanpa harus melakukan karantina, baik di Saudi ataupun di negara ketiga. 

Baca Juga: 5 Cara Sukses Nabi Muhammad SAW Berbisnis

Melansir Al Arabiya pada Kamis (26/8/2021), mereka yang diizinkan masuk hanyalah yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara penuh, atau dua dosis.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri Saudi memberlakukan larangan pada 2 Februari untuk mencegah penularan kasus baru Covid-19.

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di e-Kompas.ID.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Pemegang status kependudukan, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarga mereka dibebaskan dari larangan tersebut. 

Pada bulan Juli, Kementerian Dalam Negeri Saudi mengumumkan bahwa warga Saudi yang melanggar aturan perjalanan Covid-19 akan dilarang bepergian selama tiga tahun. Selain itu, mereka juga akan dikenai denda besar.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID